Kode Etik Insinyur Teknik Sipil
Menurut
wikipedia kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kode etik Insinyur Teknik Sipil adalah suatu pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan
ataupun suatu pekerjaan dalam bidang Teknik Sipil.
Untuk
membantu pelaksana seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur berupa kode etik profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Kode
etik bertujuan agar seorang teknik sipil mengetahui mengetahui suatu hal yang
boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam pekerjaan dan dapat
memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi.
Terdapat berbagai Asosiasi Kode Etik Profesi Teknik
Sipil di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)5. KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
7. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
8. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)5. KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
7. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
8. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
Komentar
Posting Komentar