Kode Etik Insinyur Teknik Sipil


Menurut wikipedia kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik Insinyur Teknik Sipil  adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan dalam bidang Teknik Sipil.

Untuk membantu pelaksana seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Kode etik bertujuan agar seorang teknik sipil mengetahui mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam pekerjaan dan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi.


Terdapat berbagai Asosiasi Kode Etik Profesi Teknik Sipil di Indonesia antara lain sebagai berikut :

1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)5. KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA  (HPJI)
7. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
8. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Individu, keluarga, dan masyarakat

Masalah Penduduk, Masyarakat dan budaya